Header Ads Widget

Lowongan Kerja Driver GrabCar Terbaru 2016

Mari Bergabung Bersama GrabCar dan Raih Penghasilan hingga 15jt/bulan. Daftarkan Diri Anda Mulai dari 19 Feb – 6 Mar 2016, Kesempatan Terbatas!!!

Mengapa Saya harus Bergabung Menjadi Pengemudi GrabCar?
  • Waktu Kerja Fleksibel – Pengemudi dapat memilih waktu bekerja yang tepat sesuai kebutuhan
  • Penghasilan Baik – Kesempatan mendapatkan penghasilan hingga belasan juta rupiah per bulan
  • Terjamin – Disamping dari asuransi all-risk yang disiapkan oleh pengemudi, GrabCar memberikan asuransi kecelakaan hingga maks. Rp. 68 juta per orang
TIGA (3) Hal yang perlu dilakukan untuk Menjadi Pengemudi GrabCar:
  1. Mengumpulkan fotokopi dokumen yang diperlukan dan menunjukkan dokumen asli untuk verifikasi. (Apabila dokumen tidak lengkap, maka tidak akan diproses lebih lanjut dan aplikasi tidak dapat dikembalikan)
  2. Unduh 3 formulir dibawah ini, print, dan isi formulir nya:
    a. Form Pendaftaran GC
    b. Kode Etik Pengemudi GrabCar
    c. Checklist
  3. Datang ke salah satu lokasi pendaftaran kami:
a. Jakarta Pusat
Lynt Hotel, Amelia Meeting Room, Lt. 2 (map-klik disini)
Jam Operasi: 10:00 – 20:00 WIB
b. Jakarta Utara
Mall Artha Gading, Ground Floor, Lobby Utama (map-klik disini)
Jam Operasi: 10:00 – 20:00 WIB
c. Jakarta Selatan
Plaza Semanggi, Lt. 1, Atrium Utama (map-klik disini)
Jam Operasi: 10:00 – 20:00 WIB
d. CibuburCibubur Junction, Ground Floor, Main Atrium
Jam Operasi: 10:00-20:00 WIB
e. Kantor PusatMaspion Plaza (map-klik disini)
Jam Operasi:
09:00 – 15:00 WIB (Senin-Jumat)
10:00 – 14:00 WIB (Sabtu)
09:00 – 16:00 WIB (Minggu)

Dokumen yang Diperlukan:
  • Fotokopi STNK (Untuk Driver Individu)
  • Apabila STNK atas nama orang lain maka Pemilik kendaraan wajib hadir dan membuat Surat kuasa dengan materai yang disaksikan oleh Staff Grab dan harus melampirkan KTP dari pemilik Kendaraan Tersebut. Untuk Driver individu tidak diperkenankan menggunakan STNK atas Nama PT/CV
  • Fotokopi Polis Asuransi All Risk / Comprehensive
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM A/B/B1 yang masih berlaku
  • Fotokopi KK terbaru
  • SKCK  (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Asli yang masih berlaku(Semua Berkas yang sudah diserahkan tidak dapat ditarik atau dikembalikan, Begitu juga SKCK aslinya)
PASTIKAN SEMUA BERKAS LENGKAP SAAT PENYERAHAN DOKUMEN
Dokumen yang TIDAK dapat diterima:
  • Fotokopi SKCK
  • Asuransi (TLO) Total Loss Only
Ketentuan Kendaraan yang Dapat Didaftarkan:
  • Tahun pembuatan kendaraan min. 2012
  • Kapasitas minimal 1200cc ( kecuali Xenia minimum 1000cc )
  • MPV: Avanza, Xenia, Ertiga, APV, EVALIA, Luxio, Mobilio, Innova, Panther, Grand Livina, Freed, Datsun Go+, Spin
  • SUV: CRV, Terios, Rush, BRV, Ford Ecosport
  • Sedan: Civic & Vios
  • Hatchback: Yaris & Jazz
Ketentuan HandPhone Pendukung yang harus Dimiliki :
  • HP yang digunakan harus berbasis Android dengan memori 16GB dan sekurang-kurangnya mempunyai RAM 1 GB
  • Tidak bisa menggunakan HP Smartphone CDMA (Smartfren/Esia)

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS(Beberapa Pertanyaan yang Sering Diajukan)
  • Q : Bagaimana cara cek IMEI ?A :  Dial / tekan *#06# pada mode telepon Anda
  • Q : Saya tidak punya emailA : Karena nantinya akan banyak komunikasi menggunakan email, maka silahkan untuk membuat akun email baru di Google mail (Gmail)
  • Q : Saya owner rental dan mau daftar, bagaimanakah caranya?A : Tolong hubungi tim kami yang berlokasi di Gedung Maspion Plaza lantai 2 unit 2P, jalan Gunung Sahari Raya. dan tim kami akan memandu untuk langkah-langkah berikutnya. Silahkan dibawa semua data pendirian perusahaan seperti Akta Pendirian (PT/CV), SIUP (yang bertuliskan usaha dalam bidang penyewaan armada roda empat non operator), NPWP, TDP, KTP Direksi.
  • Q : Polis Asuransi Total Loss Only apakah bisa digunakan?A : Untuk saat ini belum bisa
  • Q : Apakah boleh Polis Asuransi menyusul ?A : Maaf, tidak dapat kami proses lebih lanjut
  • Q : Kalau mobil saya bukan atas nama saya, apakah bisa daftar?A : Bisa, pemilik atas nama kendaraan yang tertera di dalam STNK datang, dan membuat Surat Kuasa di atas materai dan disaksikan oleh Staff Grab ( Untuk individu tidak diperbolehkan  untuk kendaraan yang menggunakan atas nama PT/badan usaha )
  • Q : Sebagai pengemudi, apakah saya mendapatkan perlindungan asuransi dari GrabCar?A : Bagi GrabCar, keamanan pengemudi maupun penumpang adalah utama, selain memastikan bahwa setiap kendaraan memiliki asuransi all risk, GrabCar juga bermitra dengan AXA dalam menyiapkan asuransi kecelakaan hingga Rp 68 juta per orang